KALTENGLIMA.COM - Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dengan inisial FAF telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya. Penetapan ini dilakukan setelah penyelidikan dan gelar perkara oleh Reskrim Polres Metro Bekasi.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan tanggapan terkait status kepegawaian FAF sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Keuangan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyatakan bahwa status kepegawaian FAF untuk sementara dihentikan.
Baca Juga: Dokumen CPNS 2024 Wajib dibubuhkan e-Meterai, Bagaimana Caranya?
Langkah ini diambil berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, khususnya Pasal 38 dan Pasal 40.
Menurut peraturan tersebut, jika seorang PNS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, maka ia akan diskors atau diberhentikan sementara hingga proses hukum selesai atau ada putusan pengadilan. Nantinya, keputusan pengadilan akan menentukan status kepegawaian FAF lebih lanjut.
Dwi menegaskan bahwa kasus ini adalah masalah rumah tangga pribadi dan tidak mempengaruhi kinerja FAF sebagai pegawai DJP. DJP juga menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya kepada Aparat Penegak Hukum.
Baca Juga: Ini Dia 7 Instansi CPNS 2024 dengan Tunjangan Tertinggi
Kasus KDRT yang melibatkan FAF pertama kali menjadi viral di media sosial setelah rekaman CCTV memperlihatkan penganiayaan yang dilakukan FAF terhadap istrinya, MAT, di depan anak mereka.
Kejadian tersebut terjadi di kediaman mereka di Mustikajaya, Kota Bekasi. Menurut laporan yang dibuat oleh MAT, kekerasan fisik yang dilakukan suaminya telah berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2023, dengan insiden terakhir terjadi pada Maret 2023.