KALTENGLIMA.COM - Seorang pria berinisial CAN ditangkap oleh tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah mengaku sebagai jaksa dan menipu sejumlah orang, termasuk orang tua, istri, mantan pacar, teman, hingga seorang dosen, dengan total kerugian mencapai Rp 4,625 miliar. Uang hasil penipuan tersebut digunakan pelaku untuk bermain judi online dan membiayai gaya hidup mewahnya.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa CAN, yang sebenarnya tidak memiliki pekerjaan, menghabiskan uang tersebut untuk berjudi dan memenuhi keinginannya hidup mewah.
Kasus ini terungkap setelah seorang korban berinisial YIE melaporkan pelaku pada Senin (26/8), dengan pertanyaan mengenai status kepegawaian CAN di kejaksaan.
Baca Juga: Apartemen di Cakung Kebakaran, Diduga Akibat Gas Bocor!
Investigasi oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) dan Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejagung menemukan bahwa CAN bukanlah pegawai kejaksaan.
Pelaku akhirnya ditangkap di Apartemen Pakubuwono Terrace, Jakarta Selatan, pada Selasa (27/8). Tim Kejagung menemukan berbagai atribut dan pakaian dinas kejaksaan yang digunakan pelaku untuk meyakinkan korbannya.
Harli menjelaskan bahwa penipuan ini dimulai pada awal 2022, ketika CAN menghubungi korban YIE melalui Facebook Messenger dan meminta bantuan keuangan dengan alasan ibunya sedang dirawat di rumah sakit.
Baca Juga: Barang-barang Ini Wajib Disiapkan Jika Seandainya Terjadi Gempa Megathrust
Selain menipu YIE, CAN juga menipu orang tuanya sendiri sebesar Rp 2 miliar, mantan pacarnya berinisial MA sebesar Rp 100 juta, istrinya sebesar Rp 200 juta, dan seorang dosen di Universitas Indonesia sebesar Rp 100 juta.
Korban YIE dan keluarganya mengalami kerugian sebesar Rp 1,5 miliar, sementara korban lainnya, termasuk pacar berinisial A dan seseorang berinisial R di Jakarta Timur, juga mengalami kerugian signifikan.