KALTENGLIMA.COM - Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil menangkap dua pria, MR alias Pitek (23) dan L (51), yang diduga terlibat dalam pencurian data pribadi untuk memenuhi target penjualan kartu perdana salah satu provider telekomunikasi.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso, mengungkapkan dalam konferensi pers pada Rabu (27/7/2024) bahwa kedua pelaku, yang merupakan pegawai di sebuah perusahaan vendor telekomunikasi, ditahan atas tindakan pencurian dan penyalahgunaan data pribadi milik orang lain tanpa izin.
Menurut Bismo, kedua pelaku mencuri data pribadi untuk memenuhi target penjualan dengan menggunakan aplikasi bernama Handsome.
Baca Juga: Berawal dari Main Air, Bocah SMP Alami Luka Gegara Dianiaya Teman di Jaktim
Pelaku L bertindak sebagai kepala cabang perusahaan, sedangkan Pitek bertugas sebagai eksekutor yang meregistrasi kartu perdana menggunakan data curian tersebut.
Kedua pelaku dikenakan pasal dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan dan subsider Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, sebagaimana diatur dalam Pasal 94 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 yang mengubah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, serta Pasal 67 ayat 1 juncto Pasal 65 ayat 1 dan ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini adalah 6 tahun penjara untuk pelanggaran administrasi kependudukan dan 5 tahun penjara untuk pelanggaran perlindungan data pribadi.
Baca Juga: Bupati Kendal Dico Ganinduto Batal Maju Pilwalkot Semarang, Apa Alasannya?
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, menambahkan bahwa pelaku L, sebagai kepala cabang, memberikan perintah kepada Pitek untuk memasukkan data curian ke dalam kartu perdana menggunakan telepon genggam.