KALTENGLIMA.COM - Seorang pria berinisial FA (35) dari Arcamanik, Kota Bandung, ditangkap oleh Polda Metro Jaya karena diduga melakukan akses ilegal dan membobol akun kripto, mengakibatkan kerugian sebesar Rp 311 juta bagi korban yang berinisial REP.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa kasus ini dilaporkan pada 6 Agustus 2024 dengan nomor LP/B/4550/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Korban awalnya menerima pesan bahwa akun kriptonya telah diakses melalui perangkat lain. Ternyata, akun tersebut diakses melalui ponsel korban yang hilang pada 28 Mei 2024.
Baca Juga: Bank BTPN Sah Berganti Nama Jadi SMBC Indonesia
Tersangka FA kemudian menarik aset kripto senilai Rp 311 juta ke dalam akun kriptonya sendiri. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap FA pada 22 Agustus 2024, dan FA mengakui perbuatannya.
Dari pemeriksaan, terungkap bahwa FA membeli ponsel korban yang hilang melalui sistem COD di sebuah marketplace. Setelah mengetahui ada akun kripto di dalamnya, FA melakukan pembobolan akun tersebut.
Saat ini, FA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dikenai Pasal 30 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.