KALTENGLIMA.COM - Menteri PAN-RB dan DPR telah mencapai kesepakatan bahwa tenaga honorer yang telah bekerja selama lima tahun berturut-turut akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pengangkatan ini sesuai dengan amanat yang tertuang dalam Undang-Undang ASN 2023.
Dalam pernyataannya yang dikutip dari YouTube TVR Parlemen pada Senin, 26 Agustus 2024, Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang, menjelaskan bahwa kriteria pengangkatan tenaga honorer tersebut adalah masa kerja lima tahun tanpa terputus.
Pengangkatan ini harus dilakukan paling lambat pada 24 Desember 2024, sesuai dengan kesepakatan yang telah dicapai dalam rapat Komisi II DPR bersama MenPAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca Juga: Duh, Pengguna Avanza Tak Bisa Isi BBM Pertalite Lagi
Lebih lanjut, Junimart Girsang menyebut bahwa semua tenaga honorer yang memenuhi kriteria tersebut akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) pada tahun ini, dengan proses pengangkatan menjadi PPPK paling lambat pada Desember 2024.
Namun, pengangkatan ini hanya akan dilakukan setelah tenaga honorer tersebut lolos proses verifikasi dan validasi data di BKN.
Mardani Ali Sera, anggota Komisi II DPR, juga mengonfirmasi bahwa semua tenaga honorer yang terdata di BKN akan menerima NIP pada Desember 2024, dengan tenaga honorer kategori K2 mendapatkan prioritas.
Baca Juga: Produk Israel Masih Laku di Indonesia, Kok Bisa?
Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini merupakan bagian dari penataan tenaga honorer sebagaimana diatur dalam UU ASN 2023.