nasional

PDIP Bakal Gugat KPU Labura-Tapteng ke Bawaslu Gegara Pendaftaran Ditolak

Kamis, 5 September 2024 | 16:00 WIB
Ilustrasi PDIP (Dok.IST)

 



KALTENGLIMA.COM -
KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) dan KPU Tapanuli Tengah (Tapteng) menolak pendaftaran bakal calon (bacalon) yang diusung oleh PDIP selama masa perpanjangan pendaftaran Pilkada. Menanggapi penolakan ini, PDIP berencana menggugat KPU Labura dan Tapteng ke Bawaslu.

Wakil Ketua Bidang Komunikasi Politik DPD PDIP Sumut, Aswan Jaya, menjelaskan bahwa penolakan pendaftaran disebabkan oleh aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang tidak terbuka.

Menurut Aswan, aturan KPU sebenarnya memperbolehkan partai untuk mengubah dukungan jika hanya ada satu calon dalam Pilkada. Namun, karena aplikasi Silon tetap terkunci pada calon sebelumnya, pendaftaran tidak dapat dilanjutkan.

Baca Juga: China Segera Lakukan Ini Gara-Gara Kasus Penipuan Kripto Makin Menjamur

Aswan menyebut bahwa KPU seharusnya bersikap kooperatif dengan membuka akses ke Silon agar partai dapat mendaftarkan calon baru.

Jika sistem tidak dapat diakses, KPU seharusnya menerima pendaftaran secara manual hingga sistemnya kembali berfungsi, mengingat waktu yang tersedia masih cukup.

Sebagai langkah selanjutnya, PDIP akan melakukan perlawanan melalui gugatan ke Bawaslu atas penolakan pendaftaran ini. Gugatan tersebut akan dilakukan untuk dua wilayah, yakni Labura dan Tapteng.

Baca Juga: Ternyata Begini Rencana Peraturan Baru Soal Kemasan Rokok

Sebelumnya, PDIP mengalihkan dukungannya di Pilkada Labura dan Tapteng, dan kemudian mengusung bacalon baru untuk melawan calon tunggal di kedua daerah tersebut.

Di Tapteng, PDIP awalnya mendukung pasangan Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul, namun di masa perpanjangan, dukungan dialihkan kepada Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi yang berkoalisi dengan Partai Buruh.

Di Labura, PDIP mengalihkan dukungannya dari pasangan Hendri Yanto Sitorus-Samsul Tanjung kepada Ahmad Rizal-Darno. Namun, kedua pendaftaran bacalon tersebut ditolak KPU karena masalah teknis pada aplikasi Silon.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB