KALTENGLIMA.COM - Pabrikan kompor gas Quantum, yang dimiliki oleh PT Aditec Cakrawiyasa, telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 22 Juli 2024. Akibatnya, sebanyak 511 karyawan terpaksa terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Menurut Direktur PT Aditec Cakrawiyasa, Iwan Budi Buana, penyebab utama kebangkrutan ini adalah penurunan penjualan dan meningkatnya utang perusahaan.
Salah satu faktor yang memperparah situasi adalah persaingan ketat dengan produk impor, terutama dari China, yang dijual dengan harga jauh lebih murah dibandingkan produk lokal.
Baca Juga: Peluang Kedua untuk CPNS: Begini Cara Manfaatkan Masa Sanggah
Quantum, yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 60%, mengalami kesulitan bersaing karena harga bahan baku dari supplier lokal terus meningkat, sehingga sulit bagi perusahaan untuk menurunkan harga produksinya.
Meskipun Quantum telah resmi dinyatakan pailit, Iwan berharap masih ada peluang untuk melanjutkan produksi setelah situasi keuangan stabil. Namun, keputusan akhir akan bergantung pada proses yang saat ini ditangani oleh kurator pailit.