KALTENGLIMA.COM - Polisi telah menetapkan guru madrasah aliyah negeri (MAN) berinisial DH (57) jadi tersangka usai video mesum bareng siswinya viral. Kasus ini sebelumnya dilaporkan ke polisi oleh keluarga siswi.
"Kami sudah menetapkan tersangka inisial DH yang merupakan oknum seorang guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo," ujar Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman kepada wartawan.
Deddy menjelaskan pihaknya telah memeriksa 10 orang dalam kasus ini. Mereka antara lain delapan orang sebagai saksi, terlapor, dan pelapor.
Baca Juga:Baca Juga: Daftar Negara Teraman jika PD 3 Meletus, Indonesia Masuk?
"Ancaman hukumannya 5 tahun minimal, 15 tahun maksimal, ditambah sepertiga, di mana yang bersangkutan adalah tenaga pendidik," tuturnya.