KALTENGLIMA.COM - Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang pria berinisial RA (36) yang menjual anak kandungnya yang masih berusia 11 bulan dengan harga Rp15 juta.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Yunior Kanitero, alasan RA menjual anaknya adalah karena desakan kebutuhan ekonomi, sementara ibu kandung korban bekerja di Kalimantan.
Selain RA, polisi juga menangkap dua orang pembeli bayi tersebut, HK (32) dan MON (30). Penangkapan terhadap RA dilakukan pada 1 Oktober 2024, sedangkan HK dan MON ditangkap dua hari kemudian, setelah proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Info Gaji Terbaru ASN, Ternyata Segini Besarannya
Kasus ini bermula ketika RA melihat permintaan untuk membeli anak balita melalui sebuah postingan di media sosial Facebook yang diunggah oleh MON.
RA kemudian berkomunikasi dengan MON melalui Messenger dan WhatsApp, dan setuju untuk bertemu di Tangerang. RA membawa anaknya ke Tangerang, tempat transaksi jual-beli terjadi, dan ia menerima uang senilai Rp15 juta.