KALTENGLIMA.COM - Tim Resmob Polda Jawa Barat berhasil menangkap tiga pencuri rel kereta di Karawang, yang kini telah ditahan.
Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi, menyatakan bahwa pencurian ini terjadi pada Sabtu, 12 Oktober lalu.
Polisi menyita barang bukti berupa rel bekas seberat tujuh ton, alat potong seperti tabung gas dan las, serta sebuah truk yang digunakan dalam aksi tersebut.
Baca Juga: Gegara Kelebihan Muatan, Jembatan di Taman Cadika Medan Runtuh
Rel kereta yang dicuri berada di area terbuka, menjadikannya target mudah bagi para pelaku. Rel tersebut sangat penting sebagai cadangan untuk menjamin keselamatan perjalanan kereta api.
Ketiga pelaku yang ditangkap adalah Edi Supriadi alias Edo, Jajang Karmana alias Ujang, dan Jejen Jaenal alias Ajen, yang semuanya merupakan warga Kabupaten Bandung Barat.
Ayep juga mengingatkan bahwa sesuai dengan Pasal 181 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, setiap orang dilarang berada atau melakukan aktivitas di jalur kereta api selain untuk keperluan transportasi kereta api. Pelanggaran terhadap pasal tersebut dapat dikenai hukuman penjara hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta.