KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah beberapa lokasi di Jawa Timur terkait kasus korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk tahun 2019-2022.
Penggeledahan dilakukan di beberapa tempat, termasuk rumah dan kantor, yang tersebar di Kota Surabaya, Kota Malang, dan Kabupaten Sidoarjo. Salah satu lokasi yang digeledah adalah Kantor Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur.
Penggeledahan tersebut berlangsung pada 16 hingga 18 Oktober 2024, dan KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, sebuah kendaraan Toyota Innova, uang tunai sebesar Rp 50 juta, dokumen penting, catatan, serta barang bukti elektronik berupa handphone, flash disk, dan laptop.
Baca Juga: Kapan Pelaksanaan Tes SKB CPNS 2024? Cek Jadwalnya di Sini!
Kasus ini melibatkan pengurusan dana hibah dari APBD Provinsi Jatim untuk kelompok masyarakat (pokmas) pada tahun 2019-2022, yang juga terkait dengan mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus ini, yang terdiri dari empat penerima dan 17 pemberi. Dari 17 pemberi, 15 orang berasal dari pihak swasta dan dua lainnya adalah penyelenggara negara.
KPK belum mengungkap nama-nama tersangka secara detail dan akan melakukannya setelah penyidikan dianggap selesai.