nasional

Segini Gaji Yovie Widianto Setelah Resmi Jadi Staf Khusus Kementerian Ekonomi Kreatif

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:24 WIB
Presiden Prabowo juga melantik musisi Yovie Widianto sebagai Staf Khusus Presiden berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 75/M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Staf Khusus Presiden. (Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)

KALTENGLIMA.COM – Salah satu yang dilantik Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 23 Oktober 2024 hari ini adalah Yovie Widianto.

Yovie Widianto hadir ditemani oleh Arsy Widianto dengan mengenakan jas hitam dan peci hitam.Ia ditugakan sebagai Kementerian Ekonomi Kreatif.

"Kalau di kementerian kan memang untuk fokus kepada bagaimana pelaksanaan, regulasi. Kalau di sini saya lebih membantu Presiden dalam strategi ekonomi kreatif ataupun juga pemberdayaan ekonomi kreatif," terang Yovie.

Baca Juga: Bukan Kaleng-kaleng! Harga Outfit Nagita Slavina Saat Dampingi Raffi Ahmad Bikin Melongo

"Bisa jadi tidak hanya di satu kementerian, lintas sektoral, dan mungkin nggak jauh dari pengalaman saya, pekerjaan saya selama ini," lanjutnya.

Sebagai informasi, Staf khusus Presiden adalah orang yang membantu tugas-tugas Presiden terkait kebijakan publik, terutama kaitannya dengan ekonomi kreatif.

Sedangkan, Gaji staf khusus diatur berdasarkan Perpres Nomor 80 Tahun 2015. Berikut daftar hak keuangan staf khusus:

Baca Juga: Dewan Imbau Orang Tua Waspada Banjir, Permana Setiawan : Awasi Anak-anak Saat Bermain

  • Deputi Rp 51.000.000
  • Staf khusus Rp 36.500.000
  • Tenaga ahli utama Rp 36.500.000
  • Tenaga ahli madya Rp 32.500.000
  • Tenaga ahli muda Rp 19.500.000
  • Tenaga terampil Rp 15.000.000.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB