KALTENGLIMA.COM - Bareskrim Polri berhasil menangkap tiga tersangka baru dalam kasus judi online melalui situs Slot82-78, yang merupakan hasil pengembangan dari situs Slot8278 dan dikelola oleh warga negara asing asal China.
Ketiga tersangka ini adalah Hartono Abdi Jaya (HAJ), serta Kristian alias CAS dan Ellen (E), yang merupakan petinggi di PT Odeo Teknologi Indonesia, sebuah perusahaan penyedia jasa keuangan.
Wakil Kepala Bareskrim Polri, Asep Edi Suheri, menjelaskan bahwa aliran dana judi online dari situs Slot82-78 ini melibatkan beberapa perusahaan yang digunakan untuk transaksi deposit dan penarikan dana.
Baca Juga: Wapres Gibran Tinjau Uji Coba Battery Tram di Stasiun Purwosari
Tersangka HAJ berperan sebagai pembuat perusahaan PT Anjana Jaya Teknologi (AJT) dan PT Mega Lintas Teknologi (MLT) yang digunakan untuk operasional situs tersebut. HAJ juga berperan sebagai koordinator dalam menunjuk direktur dan komisaris perusahaan penyedia jasa keuangan lainnya.
CAS dan Ellen, yang ditangkap pada 1 November 2024, masing-masing bertindak sebagai Direktur dan Komisaris di PT Odeo Teknologi, perusahaan jasa keuangan yang didirikan khusus untuk mendukung operasional situs Slot82-78.
Selain ketiga tersangka yang telah ditahan, Bareskrim Polri juga menetapkan dua tersangka lain, yaitu Ina Juliani (IJ) dan Dong Xiancai (DX) alias Max (MA), yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga: Tom Lembong Bakal Kembali Diperiksa Hari Selasa Terkait Korupsi Gula
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita uang tunai sebesar Rp70,138 miliar, dua mobil, tiga ponsel, dan satu laptop yang digunakan dalam operasional situs.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Tindak Pidana Transfer Dana, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.