KALTENGLIMA.COM - Jaksa KPK menyatakan bahwa keluarga Rafael Alun Trisambodo terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Rafael.
KPK membuka kemungkinan untuk menjerat anggota keluarganya dengan kasus TPPU jika bukti yang mendukung mencukupi.
Jubir KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa pihak yang turut menikmati atau berperan aktif dalam tindakan pencucian uang ini bisa dimintai pertanggungjawaban.
Baca Juga: Apa Itu Kurikulum Deep Learning? Intip 3 Fakta Model Belajar Ala Negeri Kangguru Sejak Tahun 1995
Jaksa mengungkapkan bahwa keluarga Rafael, termasuk ibunya Irene Suheriani Suparman, istrinya Ernie Meike Tarondek, adiknya Martinus Gangsar Sulaksono, dan kakaknya Markus Seloadji, ikut serta dalam tindakan TPPU.
Mereka diduga terlibat dalam kepemilikan aset seperti tanah dan bangunan di Kebayoran Baru dan Meruya Utara, kendaraan VW Caravelle, kios di Kalibata Residence, aset perhiasan, uang dalam safe deposit box, serta pendirian restoran Bilik Kayu dan Bilik Kopi.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa KPK menyebut bahwa pengajuan keberatan terhadap perampasan aset yang diajukan oleh keluarga Rafael tidak sesuai dengan Pasal 12 ayat 1 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2022, karena mereka bukan pihak ketiga yang beritikad baik.