nasional

Polda Kalsel Amankan Pupuk Ilegal, Hasil Lab Masih Ditunggu

Senin, 11 November 2024 | 06:09 WIB
Ilustrasi pupuk (freepik/rawpixel.com)

KALTENGLIMA.COM - Penyidik dari Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel pupuk ilegal yang disita dari sebuah gudang di Banjarbaru.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan, Kombes M Gafur Aditya Siregar, menyatakan bahwa sampel pupuk tersebut telah dikirim ke laboratorium untuk memastikan jenis dan kandungannya, dengan harapan hasil lab dapat segera diperoleh agar langkah selanjutnya bisa diambil oleh penyidik.

Penyidik berencana memanggil pihak pengirim pupuk dari Jawa Timur ke Kalimantan Selatan untuk memberikan keterangan tambahan sebagai bagian dari pendalaman kasus.

Baca Juga: Pomdam Periksa 33 Prajurit Terkait Bentrokan di Deli Serdang

Sebanyak 13.500 karung pupuk dengan merek Gajah Hitam Sakti, masing-masing berisi 50 kilogram, diketahui berasal dari produksi PT. Satria Gunung Sakti, Jawa Timur.

Pupuk organik ini dijual tanpa izin resmi dari Kementerian Pertanian, dan nomor pendaftaran pada kemasannya, yaitu 01.01.2022.183, tidak ditemukan dalam database resmi Kementerian Pertanian setelah diverifikasi.

Penyidik juga telah berkoordinasi dengan ahli dari Kementerian Pertanian yang mengonfirmasi bahwa produk pupuk tersebut tidak terdaftar secara resmi.

Baca Juga: XRE 190 2025: Sang Petualang Baru Siap Mengguncang Dunia Adventure

Selain itu, pelaku usaha, dalam hal ini pemilik bernama Nurhamid, tidak melaporkan aktivitas penjualan pupuk ini dalam jumlah besar ke Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kalimantan Selatan.

Berdasarkan pengakuan Nurhamid, ia mulai mendistribusikan pupuk sejak Agustus 2024, dengan sekitar 75 ton telah terjual kepada petani di wilayah Binuang, Kabupaten Tapin, Kabupaten Tanah Laut, hingga ke Kalimantan Tengah, terutama untuk perkebunan kelapa sawit, padi, dan tanaman palawija.

Kombes Gafur menekankan bahwa langkah hukum dalam kasus ini merupakan bagian dari upaya mendukung Asta Cita pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming, khususnya dalam program 100 hari pertama Kabinet Merah Putih.

Baca Juga: Inalillah! Pria Ditemukan Tewas Membusuk Dalam Rumah di Barito Utara

Program ini diimplementasikan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dengan menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian untuk mengawal ketahanan dan swasembada pangan nasional.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB