KALTENGLIMA.COM - Polda Metro Jaya kembali menangkap tersangka dalam kasus mafia pembukaan blokir situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Salah satu buronan berinisial HE berhasil ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Selatan pada Jumat dini hari, 15 November 2024.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa HE merupakan bandar sekaligus pemilik situs judi online "Keris123." HE juga bertugas mencari situs judi lain yang ingin tetap beroperasi tanpa terblokir oleh sistem Komdigi, dengan bantuan tersangka MN yang sebelumnya telah ditahan.
Baca Juga: Uji Kelayakan Capim dan Calon Dewas KPK Dijadwalkan 18-21 November
Total Tersangka dan Penyalahgunaan Wewenang
Sejauh ini, polisi telah menangkap 18 tersangka dalam kasus ini, terdiri dari 10 pegawai Komdigi dan 8 warga sipil. Para tersangka menyalahgunakan wewenang mereka dengan mengatur akses pemblokiran situs judi. Situs-situs judi yang memberikan setoran kepada para tersangka tetap diizinkan beroperasi.
Kasus Terkait Tersangka D
Selain penangkapan HE, polisi juga menetapkan wanita berinisial D sebagai tersangka baru. Dari D, penyidik menyita berbagai barang bukti bernilai tinggi, termasuk uang tunai total Rp 2,6 miliar yang terdiri dari:
- Rupiah: Rp 2.075.299.000
- Dolar Singapura: 3.000 SGD (setara Rp 35.100.000, kurs 1 SGD = Rp 11.700)
- Dolar AS: 37.000 USD (setara Rp 577.200.000, kurs 1 USD = Rp 15.600)
Baca Juga: Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Bogor, 9 Paket Sabu Diamankan
Selain itu, barang-barang lain yang disita meliputi:
- 58 perhiasan
- 6 ponsel