nasional

Agar Akses Situs Judol Dibuka, Bandar Bayar Segini ke Oknum Komdigi

Senin, 25 November 2024 | 17:48 WIB
Staf Ahli Komdigi, Adhi Kismanto, terjerat kasus judi online dan pamer kekayaan, kini dijerat pasal berlapis dengan ancaman 20 tahun penjara. (Polda Metro Jaya / HukamaNews.com)

 

KALTENGLIMA.COM - Polisi mengungkap besaran duit setoran yang harus dibayarkan para pemilik website judi online (judol) agar tak diblokir oleh mafia buka akses yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Pemilik website judol itu harus membayar Rp 24 juta agar akses situs dibuka oknum Komdigi.

"Untuk terkait besaran yang diminta untuk per masing-masing website itu paling besar hanya Rp 24 juta paling besar," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (25/11/2024).

Kepolisian menyita uang tunai hingga aset dengan jumlah total lebih dari Rp 167 miliar dari kasus itu. Pihak kepolisian masih berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset para tersangka.

Baca Juga: Rafael Struick Hanya Akan Bermain Jika Timnas Masuk Semifinal AFF 2024

"Sementara masih menunggu hasil dari PPATK maupun instansi terkait lainnya karena kami di sini tidak bisa bergerak sendiri, tentunya ini terkait dengan instansi terkait. Karena kami di sini tidak bisa bergerak sendiri, tentunya ini terkait dengan instansi terkait," ujarnya.

Sampai kini total 24 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk 10 orang di antaranya yakni merupakan pegawai Komdigi. Para tersangka sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Atas kasus ini, mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Baca Juga: Dijodohkan Nikita Mirzani dengan Vadel Badjideh, Anak Razman Dibully

Hingga saat ini polisi terus bergerak menelusuri kasus mafia buka akses website judol yang melibatkan pegawai Komdigi. Polisi sudah memblokir 5.146 website judi online.

"Blokir 5.146 website judi online," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam jumpa pers di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya (BPMJ), Jakarta Selatan, Senin (25/11).

Selain itu, penyidik juga sudah melakukan pemblokiran sejumlah rekening baik milik tersangka ataupun deposito website judi online. Total ada 3.455 rekening yang sudah diblokir.

Baca Juga: Turun Drastis! Segini Harga iPhone 13 dan iPhone 15 di Indonesia Sekarang

"Penyidik telah melakukan blokir rekening deposito website judi online dan rekening tersangka dengan jumlah total sebanyak 3.455 rekening," ujarnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB