KALTENGLIMA.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang mendalami kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016 dengan memeriksa sejumlah pihak, termasuk mantan pejabat di Kementerian BUMN.
Salah satu yang diperiksa adalah Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN pada periode tersebut, berinisial MZ, yang hadir sebagai saksi untuk melengkapi penyelidikan terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap MZ bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara. Namun, ia belum merinci detail materi pemeriksaan yang diajukan penyidik kepada MZ.
Baca Juga: Kabar Baik! Prabowo Umumkan Kenaikan UMP 2025 Hingga 6,5 Persen
Kasus ini bermula dari kebijakan impor gula pada masa kekurangan stok gula kristal putih (GKP) di Indonesia pada tahun 2016.
GKP adalah jenis gula yang dapat langsung dikonsumsi masyarakat, berbeda dengan gula kristal mentah (GKM) atau gula kristal rafinasi (GKR), yang digunakan untuk keperluan produksi.
Menurut peraturan yang diterbitkan oleh Tom Lembong saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan, impor GKP hanya boleh dilakukan oleh BUMN, dengan syarat sesuai kebutuhan dalam negeri dan keputusan hasil rapat koordinasi antarkementerian.
Baca Juga: Komnas HAM Klarifikasi Polda Jateng Terkait Penembakan Siswa SMA Oleh Polisi
Namun, jaksa menilai bahwa Tom Lembong justru memberikan izin kepada sembilan perusahaan swasta untuk mengimpor GKM, yang kemudian diolah menjadi GKP.
Dalam prosesnya, Tom Lembong diduga menandatangani surat penugasan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) untuk bekerja sama dengan pihak swasta dalam mengolah GKM menjadi GKP.
Setelah proses pengolahan selesai, perusahaan-perusahaan swasta tersebut diduga menjual GKP langsung ke masyarakat melalui distributor dengan harga yang lebih tinggi, yaitu sekitar Rp 3.000 di atas harga eceran tertinggi (HET).
Baca Juga: KPK Usut Pengadaan Via E-Katalog Pemprov Kalsel
Jaksa menyebutkan sembilan perusahaan yang terlibat dalam skema ini, di antaranya PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, PT MSI, dan PT KTM. Akibat praktik ini, keuntungan berlebih mengalir ke perusahaan swasta, sedangkan peran BUMN sebagai pengimpor utama gula untuk kepentingan masyarakat terabaikan.
Hingga saat ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Tom Lembong dan Charles Sitorus, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.
Pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dan pihak terkait masih dilakukan untuk mengungkap skema lengkap dugaan korupsi ini.