nasional

Polisi Berhasil Bekuk Tersangka Kasus Pembunuhan Wanita di Tangerang

Jumat, 6 Desember 2024 | 17:43 WIB
Ilustrasi ditangkap polisi (Pexels)

KALTENGLIMA.COM - Tim gabungan Unit Reserse Kriminal Polsek Jatiuwung dan Polsek Pakuhaji berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita bernama Ita Kartika (22) yang ditemukan tewas di semak-semak pinggir Kali Cisadane, Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Penangkapan pelaku, yang diketahui adalah rekan kerja korban berinisial INI (27), dilakukan kurang dari 12 jam setelah identitas korban terungkap.

Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota, Komisaris Besar Polisi Zain Dwi Nugroho, pembunuhan terjadi pada Senin (2/12) petang, sementara jasad korban ditemukan pada Rabu (4/12) oleh warga setempat.

Baca Juga: Gus Miftah Memutuskan Mundur dari Utusan Khusus Presiden, Ini Respons Istana

Zain menjelaskan, hubungan antara korban dan pelaku adalah rekan kerja di sebuah perusahaan di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang. Sepulang kerja, keduanya sepakat bertemu di simpang Cadas dan pergi bersama menggunakan sepeda motor korban.

Saat berhenti di sebuah SPBU, keduanya berbincang, dan korban sempat melontarkan komentar yang menyakiti perasaan pelaku.

Korban mengatakan bahwa pelaku tidak pernah merapikan rambut, berkulit hitam, dan tidak akan memiliki pacar jika tidak dijodohkan. Perkataan ini membuat pelaku sakit hati dan mendorongnya untuk merencanakan pembunuhan.

Baca Juga: Mundur dari Utusan Khusus Presiden, Segini Gaji dan Fasilitas yang Dilepas Gus Miftah

Pelaku kemudian mengajak korban ke pinggir Kali Cisadane dengan alasan berfoto-foto. Saat di lokasi, pelaku memukul kepala korban dengan kayu dari belakang. Korban sempat melawan, tetapi pelaku membekap mulutnya dan memukuli wajahnya hingga korban tidak bergerak.

Pelaku kemudian menyeret tubuh korban ke semak-semak sebelum melarikan diri dengan membawa sepeda motor korban. Identitas pelaku akhirnya terungkap setelah polisi menemukan seseorang yang menerima gadai sepeda motor milik korban.

Kini, pelaku ditahan di Polres Metro Tangerang Kota dan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, pembunuhan, serta pencurian dengan kekerasan sesuai Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 365 KUHP. Ancaman hukumannya adalah penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB