nasional

Pemprov Jakarta Hapus Sanksi PKB dan BBNKB, Cek Tanggalnya

Jumat, 6 Desember 2024 | 17:50 WIB
Ilustrasi Pajak Kendaraan Bermotor ((Instagram@gootodotcom))

 


KALTENGLIMA.COM - Pemerintah Provinsi Jakarta membawa kabar baik bagi warganya dengan kembali menghadirkan program penghapusan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Program ini berlaku untuk warga yang melunasi kewajiban pajak selama periode 2 hingga 31 Desember 2024. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban wajib pajak, terutama mereka yang mengalami keterlambatan pembayaran.

Menurut Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, penghapusan sanksi mencakup bunga dan denda administrasi yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak.

Baca Juga: KPK Pamerkan Barang Sitaan Kasus Korupsi di Gedung Merah Putih, Berminat Beli?

Penyesuaian ini dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah, sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan manual. Dengan membayar pokok pajak dalam periode yang telah ditentukan, sanksi tersebut akan langsung dihapus tanpa proses tambahan.

Bagi warga yang sibuk pada hari kerja, Pemprov Jakarta juga menyediakan layanan pembayaran pajak pada hari Sabtu hingga akhir tahun 2024. Layanan ini berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB di semua Kantor Samsat Induk DKI Jakarta.

Kebijakan ini diharapkan mempermudah masyarakat untuk memenuhi kewajiban mereka tanpa alasan untuk menunda pembayaran. Warga Jakarta didorong untuk memanfaatkan program ini dan berkontribusi dalam pembangunan kota.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB