KALTENGLIMA.COM - Polisi telah menangkap pelaku kasus penyiraman air keras terhadap seorang wanita berinisial F, yang berusia 20 tahun, di kawasan Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Penangkapan dilakukan pada Kamis malam, 12 Desember 2024, di wilayah Cibinong. Informasi ini disampaikan oleh Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Yus Jahan, pada Jumat, 13 Desember 2024.
Pelaku, yang diketahui berinisial J dan berusia 25 tahun, saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Kebakaran Hebat di Gudang Kapas Klapanunggal Bogor, Ini Penyebabnya
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Polsek Bekasi Utara dan Polda Metro Jaya. Namun, Yus Jahan belum memberikan detail lebih lanjut mengenai kronologi penangkapan pelaku.
Kejadian penyiraman air keras ini terjadi pada Jumat, 6 Desember 2024. Insiden bermula ketika motor korban mogok di jalan. Korban kemudian menelepon suaminya, yang datang untuk membantu membawa motor tersebut ke bengkel.
Sementara itu, korban pulang ke rumah menggunakan motor milik suaminya. Di tengah perjalanan pulang, korban dipepet oleh pelaku dan disiram dengan air keras dari arah belakang.
Baca Juga: Ingatkan Kades soal Kelola Dana Desa, Komisi XI DPR: Tanggung Jawabnya Berat
Air keras yang disiram pelaku mengenai bagian punggung serta badan depan korban. Dalam sebuah video yang sempat viral, korban terlihat panik dan meringis kesakitan. Ia bahkan membuka sweater yang dikenakannya karena merasa panas akibat paparan air keras.
Korban saat ini masih menjalani perawatan di RSUD Kota Bekasi akibat luka bakar yang dideritanya. Luka yang paling parah terdapat di bagian punggung dan tubuh bagian depan, sementara bagian wajah tidak terkena air keras.
Polisi terus mendalami kasus ini untuk mengungkap motif pelaku dan memastikan proses hukum berjalan dengan adil.