nasional

Penjualan Bayi oleh 2 Bidan di Jogja Terungkap, Harga Jual Bisa Capai Rp 85 Juta

Jumat, 13 Desember 2024 | 14:27 WIB
Ilustrasi Bayi (Foto: Freepik)



KALTENGLIMA.COM -
Dua bidan asal Tegalrejo, Kota Yogyakarta, berinisial JE (44) dan DM (77), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan bayi yang telah berlangsung sejak 2010.

Berdasarkan penyelidikan, keduanya menjual bayi dengan harga mencapai Rp 85 juta per anak.

Bayi-bayi tersebut diketahui telah dijual ke berbagai daerah di Indonesia, seperti Papua, NTT, Bali, Surabaya, dan wilayah lainnya.

Baca Juga: Aksi Kejar Maling Motor di Cibinong Bogor, Sejumlah Santri Terluka

Dalam rilis resmi Polda DIY, Kabid Humas Kombes Nugroho Arianto menjelaskan bahwa penjualan bayi dilakukan melalui rumah bersalin yang dimiliki oleh DM.

Calon pembeli diminta membayar sejumlah uang dengan alasan biaya persalinan, yaitu sekitar Rp 55 juta hingga Rp 65 juta untuk bayi perempuan dan Rp 65 juta hingga Rp 85 juta untuk bayi laki-laki.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan tentang praktik perdagangan bayi di rumah bersalin tersebut.

Baca Juga: Kecelakaan Beruntun di Tol Dalam Kota Arah Cawang, Lalu Lintas Tersendat

Dirreskrimum Polda DIY, Kombes FX Endriadi, mengungkapkan bahwa rumah bersalin ini menjadi tempat praktik penjualan bayi dengan modus mencari pasangan yang ingin mengadopsi.

DM, selaku pemilik rumah bersalin, bertugas mengoordinasikan penjualan dengan pembeli dan orang tua kandung bayi, sementara JE bertanggung jawab merawat bayi-bayi tersebut.

Pada 4 Desember 2024, polisi menangkap kedua tersangka dan mengamankan seorang bayi perempuan berusia 1,5 bulan yang hendak dijual.

Baca Juga: Bocah SD Jaksel Tewas Jatuh dari Lantai 3 Usai Main Perosotan di Tangga Sekolah

Dari hasil penyelidikan, ditemukan data bahwa selama kurun waktu 14 tahun, sebanyak 66 bayi telah dijual oleh para pelaku, terdiri dari 28 bayi laki-laki, 36 bayi perempuan, dan dua bayi yang tidak tercatat jenis kelaminnya.

Hasil pemeriksaan juga mengungkapkan bahwa JE merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2020, di mana ia sebelumnya dijatuhi hukuman 10 bulan penjara.

Dalam kasus ini, proses penjualan dilakukan atas sepengetahuan orang tua kandung bayi yang ingin menjual anak mereka, dengan kedua bidan tersebut bertindak sebagai perantara.

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB