KALTENGLIMA.COM - George Sugama Halim, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Timur, tampak mengenakan kaos tahanan biru bertuliskan "Tahanan Polres Metro Jakarta Timur" usai penangkapannya pada Senin malam, 16 Desember 2024.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menyatakan bahwa tersangka kini resmi ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian mencakup kursi, patung, mesin EDC, dan loyang.
Baca Juga: Bahaya Narkoba Mengancam, Legislator Barut Jamilah Minta Orang Tua Tingkatkan Pengawasan
Barang-barang ini diketahui digunakan oleh tersangka dalam insiden kekerasan terhadap korban berinisial DAD, seorang mantan karyawati toko roti Lindayes berusia 19 tahun.
Berdasarkan keterangan polisi, kejadian bermula ketika tersangka meminta korban untuk mengantar makanan ke kamar pribadinya.
Permintaan tersebut ditolak oleh korban, yang kemudian memicu kemarahan tersangka hingga berujung pada pertengkaran dan penganiayaan terhadap korban.
Baca Juga: Bakal Pelototi Tugas Pimpinan KPK 3 Bulan Sekali, Ketua Dewas: Saya Ingin Jaga Marwah KPK
Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka untuk mendalami kasus tersebut.
George Sugama Halim terancam dijerat dengan Pasal 351 KUHP atas tindak penganiayaan yang dilakukannya, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.