KALTENGLIMA.COM - Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai tahun depan, yang mencakup semua sektor, termasuk sektor kesehatan.
Namun, Kementerian Kesehatan RI memastikan bahwa PPN 12 persen di bidang kesehatan hanya berlaku bagi masyarakat yang sangat mampu, khususnya mereka yang menggunakan layanan kesehatan premium seperti perawatan di kelas VIP atau VVIP.
Untuk pasien yang menggunakan layanan kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)/BPJS Kesehatan, PPN tidak akan dikenakan.
Baca Juga: 1.574 Posko Kesehatan Disiapkan Kemenkes Hadapi Lonjakan Libur Nataru
Kemenkes menyatakan bahwa pemungutan PPN ini akan digunakan untuk mendanai program-program kesejahteraan masyarakat, termasuk di sektor kesehatan, dengan alokasi anggaran yang cukup besar, yaitu Rp 197,8 triliun, yang merupakan anggaran ketiga terbesar setelah pendidikan dan perlindungan sosial.
Pajak ini diharapkan dapat mendukung perbaikan akses dan kualitas layanan kesehatan di Indonesia, dengan fokus pada program-program prioritas, antara lain:
- Percepatan penanganan stunting
- Pengendalian penyakit
- Pemeriksaan kesehatan gratis
- Dukungan terhadap program JKN.