nasional

Ini Cara Akses Coretax DPJ: Portal untuk Seluruh Layanan Perpajakan

Kamis, 2 Januari 2025 | 17:06 WIB
Pemerintah resmi meluncurkan Coretax DJP, sistem administrasi pajak modern yang menjanjikan kemudahan dan efisiensi bagi wajib pajak. (pajak.go.id)

 

KALTENGLIMA.COM - Sejak 1 Januari 2025, Wajib Pajak sudah dapat mengakses layanan pajak Coretax dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dilansir dari laman pajak.go.id, Core Tax Administration System (Coretax) merupakan sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi pengguna.

Sistem ini merupakan bentuk modernisasi administrasi yang menyatukan seluruh layanan perpajakan ke dalam satu portal aplikasi tunggal. Oleh karena itu, seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, sampai pemeriksaan dan penagihan pajak dilakukan dalam satu wadah.

Sebenarnya, layanan Coretax sudah dibangun selama 6 tahun terakhir, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti menuturkan, sistem itu telah melalui tahap praimplementasi pada 24-31 Desember 2024. "(Agar) implementasi nanti wajib pajak tidak menemui kesulitan penggunaan aplikasi," ucap dia.

Baca Juga: Mengenal Kondisi Afasia, Diduga Diidap Ratu Drama China Zhao Lusi

Cara login Coretax DJP 2025 Wajib Pajak

Wajib Pajak bisa mengakses layanan Coretax secara online dengan mengunjungi https://www.pajak.go.id/coretaxdjp.

Tetapi, untuk bisa login ke sistem itu, Wajib Pajak harus mempunyai akun DJP Online. Bagi Wajib Pajak yang belum memiliki akun DJP Online bisa melakukan pendaftaran pada laman https://ereg.pajak.go.id/login. Adapun tata cara login Coretax DJP sebagai berikut:

  • Buka laman https://www.pajak.go.id/coretaxdjp
  • Baca informasi penting yang tersedia, lalu beri centang pernyataan telah membaca dan memahami informasi
  • Klik menu "Akses Coretax"
  • Jangan lupa untuk mengetik ID pengguna dan kata sandi seperti pada akun DJP Online yang sudah didaftarkan Pilih bahasa yang akan digunakan
  • Masukkan captcha Klik "Login".

Baca Juga: Sinopsis dan Daftar Pemain Film Harbin, Perjuangan Kemerdekaan Korea Selatan yang Heroik di Tengah Penjajahan Jepang

Setelah login, Wajib Pajak akan diminta untuk mengatur ulang kata sandi. Berikut langkahnya:

• Pilih "Tujuan Konfirmasi", bisa melalui email atau ponsel

• Masukkan email jika memilih surat elektronik atau nomor ponsel jika memilih nomor ponsel

• Kemudian, masukkan kode captcha Beri centang pada pernyataan persetujuan, lalu klik "Kirim"

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB