KALTENGLIMA.COM - Polres Badung, Bali, berhasil menangkap dua warga negara (WN) Rusia yang terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus prostitusi.
Kedua pelaku berinisial AK (26), seorang perempuan, dan MT (31), seorang pria, diketahui menawarkan jasa pekerja seks komersial (PSK) melalui situs web yang mereka kelola. Jaringan ini mencakup PSK dari 129 negara, termasuk dari 12 kota di Indonesia.
Penangkapan dilakukan di Banjar Anyar Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Badung, pada Jumat, 10 Januari 2025. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi penangkapan, di antaranya paspor, 17 ponsel, laptop, dua kartu ATM bank swasta Indonesia, satu kartu ATM bank asing, satu kartu ATM bank di Asia Tenggara, buku tabungan, SIM C atas nama AK, KTP AK, 305 kartu SIM, dan beberapa kartu ATM lainnya yang digunakan untuk transaksi.
Baca Juga: Usai Ditangkap, Presiden Korsel Langsung diinterogasi
Kapolda Bali, Irjen Daniel Adityajaya, mengungkap bahwa AK bertindak sebagai admin situs web yang mengatur operasional prostitusi ini.
Ia mengelola pendaftaran PSK, membagi hasil transaksi kepada para PSK dan timnya, serta berkomunikasi dengan para pelanggan.
Situs tersebut memungkinkan akses global, termasuk pelanggan dari 12 kota di Indonesia, salah satunya Bali.
Baca Juga: Cara Mudah Cek NISN dan NPSN Secara Online di Situs Resmi
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Badung dan dijerat dengan sejumlah pasal berat.
Mereka dikenakan Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang memiliki ancaman hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.
Baca Juga: Gunung Ibu di Maluku Utara Kembali Erupsi, Status Ditingkatkan Jadi Awas
Polisi memastikan bahwa kasus ini merupakan bagian dari jaringan perdagangan orang internasional yang beroperasi melalui dunia maya.
Situs web yang dikelola pelaku memungkinkan transaksi lintas negara, menjadikan jaringan ini dapat diakses dari berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.