KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Bupati Situbondo, Karna Suswandi (KS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Pemanggilan ini terkait penyalahgunaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo untuk periode 2021-2024.
Pada Kamis (16/1/2025), KPK mengagendakan pemeriksaan yang berfokus pada dugaan korupsi dalam pengelolaan dana PEN dan pengadaan barang serta jasa di Pemkab Situbondo.
Baca Juga: Mobil Yuki Kato Dibobol di Bogor, Aksi Maling Terekam CCTV
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyampaikan bahwa selain Bupati Karna, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Situbondo, Eko Prionggo (EP), juga dipanggil untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, pada Rabu (19/12/2024), Karna telah diperiksa di Polres Bondowoso. Pemeriksaan tersebut mendalami dugaan penerimaan uang oleh Karna dalam kasus korupsi yang melibatkan dirinya.
Berdasarkan keterangan Tessa, penyidik sedang menggali lebih jauh terkait aliran uang kepada tersangka KS.
Baca Juga: 7 Orang Dikabarkan Tewas Dalam Serangan Israel di Gaza Usai Gencatan Senjata
Kasus ini bermula dari penyelidikan KPK terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pengelolaan dana PEN dan proses pengadaan barang serta jasa di Pemkab Situbondo.
Penyidikan resmi dimulai pada 6 Agustus 2024, dengan fokus pada dugaan penerimaan gratifikasi berupa hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau pihak yang mewakilinya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu Karna Suswandi dan Eko Prionggo. Informasi lebih lanjut mengonfirmasi bahwa keduanya adalah pejabat negara di Kabupaten Situbondo yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana PEN untuk kepentingan pribadi.