KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mempersiapkan berbagai dokumen dan bukti untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Gugatan tersebut berkaitan dengan penetapan status tersangka oleh KPK. Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, tim Biro Hukum KPK sedang bekerja intensif untuk menyiapkan segala keperluan guna menghadapi proses praperadilan tersebut.
Di sisi lain, Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menunjuk 12 pengacara yang dipimpin oleh Todung Mulya Lubis untuk mendampingi Hasto dalam praperadilan.
Baca Juga: Katering di Jaktim Kebakaran, Sebanyak 35 Personel Damkar Dikerahkan
Ia menyatakan bahwa berbagai bukti telah disiapkan oleh tim hukum partai dan akan disampaikan dalam persidangan.
Ronny juga mengimbau kader dan simpatisan partai untuk tetap tenang serta mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku.
Baca Juga: Diduga Marak Jual Beli Kursi, Waka MPR Minta Pelaksanaan PPDB Dibenahi
Bersama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, Hasto diduga mengatur upaya melobi anggota KPU Wahyu Setiawan untuk menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih.
Selain itu, Hasto diduga turut mengarahkan dan mengendalikan tindakan penyuapan yang melibatkan sejumlah pihak.
Tidak hanya terjerat kasus suap, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice. Ia diduga memerintahkan stafnya untuk menghancurkan barang bukti berupa ponsel, melarikan Harun Masiku saat operasi tangkap tangan, dan mengarahkan saksi-saksi agar memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta.
Baca Juga: Simak di Sini! Jadwal Lengkap Murid Belajar di Rumah dan Sekolah Selama Ramadan 2025
Hingga kini, Harun Masiku masih buron dan telah masuk dalam daftar pencarian orang sejak Januari 2020.