KALTENGLIMA.COM - Buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, saat ini masih ditahan di Singapura setelah ditangkap atas permintaan otoritas Indonesia. Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai terdapat tiga hal yang harus dicermati penegak hukum Indonesia, khususnya KPK, dalam pemenuhan dokumen ekstradisi untuk Paulus Tannos.
"Ada tiga hal yang akan dilakukan oleh Paulus Tannos terkait dengan upaya untuk menolak diekstradisi ke Indonesia. Pertama, terkait dengan kasus korupsinya, yaitu perkara e-KtP. Tentu dia akan membantah keterlibatannya menerima aliran uang di kasus e-KTP," kata Yudi saat dihubungi.
Menurut Yudi, di persoalan ini KPK harus bisa menghadirkan bukti yang kuat kepada pengadilan Singapura soal peran Paulus Tannos di kasus korupsi e-KTP. Sejumlah tersangka yang sudah menerima putusan pengadilan juga bisa dijadikan rujukan untuk menjelaskan keterlibatan Paulus Tannos dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Habikan Waktu Liburan Imlek dengan Deretan Drama China Ini Yuk
“Tentu pihak Indonesia, dalam hal ini KPK, harus menyiapkan bukti-bukti lain misalnya saat ini banyak tersangka yang sudah menerima keputusan inkrah, itu juga bisa dijadikan argumentasi," katanya.
Persoalan kedua berkaitan dengan masalah kewarganegaraan dari Paulus Tannos. Setelah ditangkap otoritas Singapura pada 17 Januari silam, Tannos mengaku memiliki paspor diplomatik negara Guinea
Yudi menyebut para otoritas terkait di Indonesia harus dapat menunjukkan bukti jika status warga negara Indonesia (WNI) dari Paulus Tannos belum dicabut. Bukti itu akan memperkuat argument jika Tannos masih berstatus warga Indonesia dan harus diadili berdasarkan hukum positif di Indonesia.
Baca Juga: Salah Satu Proplayer MLBB, EVOS Depezet Diduga Lakukan Pelecehan Verbal
"Kedua, terkait kewarganegaraan di mana dia merasa sudah bukan WNI lagi. Tentu ini harus diperkuat argumentasinya semua yang terkait dengan kewarganegaraan harus terlibat memberikan bukti bahwa yang bersangkutan melakukan korupsi dengan status masih WNI. Bahwa belum pernah ada pencabutan dirinya sebagai WNi. Bukti dokumen harus ada," ujar Yudi.
Hal terakhir yang juga harus menjadi perhatian KPK yakni jaminan keselamatan bagi Paulus Tannos. Yudi meyakini Tannos akan menggunakan dalih keselamatan diri dalam pembelaannya untuk menolak dipulangkan ke Indonesia.
Ia mendorong KPK hingga kepolisian Indonesia untuk dapat meyakinkan pengadilan Singapura bahwa keselamatan Paulus Tannos terjamin ketika dipulangkan ke Tanah Air.
Baca Juga: Insiden Coran Tower Roboh di Bekasi, Polisi Libatkan Ahli Konstruksi untuk Penyelidikan