"Tentu yang menjadi argumentasi bagi para tersangka yang kemudian dia ke luar negeri adalah keselamatan. Tentu ini harus dijamin oleh seluruh penegak hukum di Indonesia baik kepolisian, kejaksaan, KPK atau lainnya untuk menjamin keselamatan dirinya sehingga hakim yakin Paulus Tannos siap dibawa ke Indonesia dalam rangka mempertanggungjawabkan perbuatannya," tutur Yudi.
Paulus Tannos merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra. Ia sudah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP sejak 2019.
Dalam pengejaran KPK, Paulus ternyata sempat berganti nama menjadi Tjhin Thian Po dan berganti kewarganegaraan untuk mengelabui penyidik. KPK pun memutuskan memasukkan nama Paulus Tannos ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021.
Baca Juga: Misteri Asal Usul Covid-19 Dipandangan CIA, Kebocoran Lab Kini Kembali Disorot
Paulus Tannos ditangkap di Singapura oleh otoritas setempat pada 17 Januari 2025. Penangkapan tersebut berdasarkan permintaan dari pihak Indonesia. Pemerintah Indonesia saat ini tengah melengkapi dokumen ekstradisi untuk memulangkan Paulus Tannos ke Tanah Air.