KALTENGLIMA.COM - Polisi mendapati kerangka manusia ketika melakukan olah TKP pembunuhan pegawai koperasi di rumah tersangka pria berinisial S di Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Terungkap kerangka manusia itu merupakan wanita AM, yang merupakan istri tersangka S.
"(Identitas kerangka manusia) Saudari AM. Pengakuan dari Tersangka, AM ini adalah istrinya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar saat dihubungi, Rabu (5/2/2025).
Berdasarkan pengakuan tersangka, pembunuhan itu terjadi pada 2022. Usai membunuh, S memasukkan jasad AM ke septic tank.
Baca Juga: Sempat Telpon Sebelum Kecelakaan, Sahabat Bilang ‘Jangan Turun Mobil’
"Mendalami keterangan Tersangka S ini, ternyata dia di tahun 2022 juga melakukan pembunuhan," ujarnya.
"(Lokasi penemuan kerangka) di rumah, di luar ya, di halaman rumahnya (Tersangka) di belakang. Iya (dalam) septic tank, di area halaman itu," ujarnya.
Pria S telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas pembunuhan wanita SP, yang merupakan pegawai koperasi. Atas kasus itu, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Baca Juga: Soal Kecelakaan GT Ciawi, Kapolda Jabar: Truk Galon Alami Kegagalan Fungsi Rem