KALTENGLIMA.COM - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menanggapi kabar mengenai kemungkinan tidak cairnya Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara penuh pada tahun ini.
Isu ini mencuat seiring kebijakan efisiensi belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 yang telah diinstruksikan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dalam keterangannya, Airlangga menyebut bahwa THR bagi pekerja swasta saat ini sedang dipersiapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang berkoordinasi dengan para pengusaha.
Baca Juga: Leukemia Dominasi Kasus Kanker Anak di Indonesia, IDAI Beberkan Pemicunya
Sementara itu, terkait kepastian pencairan THR dan gaji ke-13 untuk PNS, ia menyarankan agar hal tersebut ditanyakan langsung kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
Ditemui dalam konferensi pers di kantornya di Jakarta pada Rabu, 5 Februari 2025, Airlangga mengungkapkan bahwa persiapan terkait pengumuman pencairan THR dan gaji ke-13 bagi PNS sudah dilakukan.
Namun, ia tidak memberikan informasi lebih lanjut mengenai apakah pengumuman tersebut akan membawa kabar baik atau sebaliknya bagi para abdi negara. Ia hanya menyampaikan bahwa persiapan telah dilakukan dan keputusan akan segera diumumkan.
Baca Juga: Ada Kerangka Manusia di Septic Tank Rumah Pembunuh Pegawai Koperasi, Ternyata…
Kabar mengenai kemungkinan tidak cairnya THR dan gaji ke-13 bagi PNS semakin menjadi perhatian, terutama karena pemerintah tengah melakukan efisiensi anggaran dalam skala besar.
Isu ini telah menyebar di kalangan PNS dan memicu kekhawatiran di antara mereka.
Di media sosial, beredar meme yang mencerminkan keresahan pegawai negeri terhadap ketidakpastian ini, salah satunya di akun X @abdimuda_id yang menyebutkan munculnya perasaan tidak nyaman terkait gaji ke-13 dan ke-14.
Baca Juga: Ketentuan Pemilihan Program Studi SNBP 2025, Pastikan Cek Sebelum Mendaftar!
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto menargetkan efisiensi anggaran dalam APBN 2025 sebesar Rp 306,69 triliun.
Kebijakan penghematan ini dilakukan dengan meninjau kembali alokasi belanja di berbagai kementerian dan lembaga (K/L) senilai Rp 256,1 triliun serta mengurangi dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp 50,59 triliun.