KALTENGLIMA.COM - Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Baharkam Polri membongkar kasus timah ilegal di Kota Bekasi, Jawa Barat. Warga negara (WN) Korea Selatan (Korsel) dengan inisial J telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Pengungkapan ini berawal dari informasi yang kami terima, ada pengiriman pasir timah dari Bangka Belitung ke Tanjung Priok, Jakarta Utara, dengan menggunakan sarana angkatan laut," ungkap Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Donny Charles Go.
Setelah dilakukan proses penyelidikan, pasir timah tersebut dibawa ke gudang CV Galena Alam Raya Utama (GARU) yang berlokasi di Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi. Dalam gudang tersebut ditemukan sejumlah barang bukti seperti 207 batang balok timah, dua stoples berisi pasir timah, alat X-RF (X-Ray Fluorescence), 23 cetakan balok timah, seperangkat CCTV, hingga sebuah ponsel.
Baca Juga: Main di Sungai, 2 Balita di Probolinggo Tewas Tenggelam
"Setiap batang balok timah memiliki berat antara 23-26 kilogram sehingga dari total yang kami berhasil sita sebanyak 5,81 ton," sebutnya.
Terdapat 8 orang yang sempat diamankan oleh polisi. Tujuh di antaranya ditetapkan sebagai saksi karena hanya berstatus sebagai pekerja biasa. Sementara 1 orang lain yang ternyata berkewarganegaraan Korsel, J, ditetapkan sebagai tersangka. J merupakan kepala operasional gudang.
"J sendiri peranannya sebagai kepala operasional mempunyai modal. Kemudian, mengepalai operasional di gudang tempat kejadian perkara (TKP) yang kita amankan," lanjutnya.
Baca Juga: Legenda Real Madrid Marcelo Resmi Pensiun dari Sepak Bola Profesional
Selang beberapa waktu, ditetapkan lagi satu tersangka berinisial AF selaku Direktur CV Galena Alam Raya Utama. Dari hasil penyelidikan terhadap tersangka dan saksi, penyidik menerima informasi bahwa gudang tersebut menjadi tempat pengolahan pemurnian pasir timah menjadi timah.
"Gudang telah beroperasi sejak tahun 2023 dan sudah melakukan lima kali pengiriman," katanya.
Potensi kerugian negara akibat kasus timah ilegal ini adalah sekitar Rp10 miliar. Kedua tersangka ini kemudian disangkakan Pasal 161 Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.
Baca Juga: Kisruh Hotman Paris dan Razman Nasution Ribut di Ruang Sidang, Apa Penyebabnya?