KALTENGLIMA.COM - Banyak masyarakat masih merasa bingung mengenai tanah Letter C, Petuk D, dan Girik. Padahal, dokumen kepemilikan tanah tradisional ini tidak akan lagi diakui sebagai bukti kepemilikan yang sah mulai 2 Februari 2026.
Oleh karena itu, bagi pemilik tanah yang masih menggunakan dokumen-dokumen tersebut disarankan segera mendaftarkan tanah mereka agar dapat memperoleh sertifikat resmi.
Artikel ini akan membahas lebih lanjut mengenai pengertian dan fungsi Letter C, Petuk D, serta Girik.
Baca Juga: Viral! Ngamuk di Jalan Ciracas, Pria Mabuk Ditangkap
Dengan memahami hal ini, pemilik tanah dapat segera mengurus pendaftaran tanah mereka agar tidak menghadapi kendala hukum di masa mendatang.
Di Indonesia, kepemilikan tanah saat ini umumnya dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun, sebelum sistem sertifikat tanah diterapkan, terdapat beberapa dokumen tradisional yang digunakan, seperti Letter C, Petuk D, dan Girik.
Letter C merupakan buku catatan pajak dan identitas tanah yang disimpan di kantor desa atau kelurahan, namun bukan merupakan bukti kepemilikan tanah yang sah.
Baca Juga: Bongkar Kasus Timah Ilegal di Bekasi Baharam Polri Tetapkan WN Korsel Tersangka
Petuk D sebelumnya memiliki kekuatan hukum seperti sertifikat tanah, tetapi setelah berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria tahun 1960, statusnya berubah menjadi sekadar bukti pembayaran pajak.
Sementara itu, Girik juga hanya berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak tanah dan tidak dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan yang sah, meskipun dapat menjadi dasar dalam proses pembuatan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN).