KALTENGLIMA.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melakukan penggeledahan di kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang berlokasi di Jalan Raya Serpong, Setu, Tangerang Selatan, pada Senin, 10 Februari 2025.
Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proyek jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di wilayah tersebut.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, menjelaskan bahwa dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik membawa lima boks berisi dokumen yang berkaitan dengan nilai kontrak sebesar Rp75,94 miliar.
Baca Juga: KPK Tegaskan Efisiensi Anggaran Tak Berpengaruh pada Upaya Pengejaran Buronan
Dana tersebut terbagi menjadi dua alokasi, yaitu Rp50,72 miliar untuk jasa pengangkutan sampah dan Rp25,21 miliar untuk jasa pengelolaan sampah.
Rangga juga menambahkan bahwa penggeledahan tidak hanya dilakukan di kantor DLH Tangerang Selatan, tetapi juga di PT EPP yang berlokasi di daerah yang sama.
Hingga saat ini, Kejati Banten masih mengumpulkan bukti tambahan dan belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.