nasional

Soal Gaji Stafsus, Istana Buka Suara

Jumat, 14 Februari 2025 | 16:06 WIB
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi (Foto: IG hasannasbi)

KALTENGLIMA.COM - Hasan Nasbi, Kepala Kantor Komunikasi Presiden (Presidential Communication Office/PCO) menilai pengangkatan Staf Khusus di Kementerian dan Lembaga dinilai tak akan signifikan untuk menjadi tambahan anggaran di kementerian. Termasuk juga Deddy Corbuzier yang diangkat jadi Staf Khusus Kementerian Pertahanan baru-baru ini.

Hasan menilai gaji staf khusus juga tak besar-besar amat. Ia menyebutkan gajinya hanya sekitar Rp 4 jutaan. Jika ditambah tunjangan dan lain-lain memang bisa jadi lumayan besar sampai Rp 15 jutaan.

"Ya, staf khusus berapa sih? Sudah cek belum gaji staf khusus berapa? Sudah cek belum? Berapa? Rp 4 juta. Sama tunjangan dan lain-lain cek saja berapa, Rp 15 juta?," kata Hasan ketika menjawab pertanyaan soal heboh pengangkatan Staf Khusus di tengah efisiensi APBN, Jumat (14/2/2025).

Baca Juga: Viral! Warung Bakso Terkenal di Jakarta Larang Pelanggan Gunakan Tisu untuk Lap Meja

Ia berpendapat, kalaupun mau dihitung beban biaya pengangkatan staf khusus, Hasan bilang jumlahnya tak akan signifikan. Toh, Staf Khusus juga menjadi dukungan tambahan bagi kinerja para menteri.

"Cek aja gaji stafsus berapa. Lantik berapa. Jadi bisa dihitung lah. Dilantik 3 staf khusus berapa gajinya gitu? Jadi ini kan staf khusus ini yang mendukung kinerja Menteri," sebut Hasan Nasbi.

Dari sisi efisiensi anggaran, Hasan menyatakan kurang tepat membandingkan pengangkatan staf khusus dengan pemborosan yang telah terjadi selama ini.

Baca Juga: Arab Saudi Keluarkan Aturan Baru: Prioritaskan Haji 2025 Bagi yang Belum Pernah Haji

"Dari sisi efisiensi ini, ini bukan apple to apple lah. Ini bukan sesuatu yang perlu dibandingkan. Orang kan kadang-kadang gampang terbawa emosi aja. Coba cek aja gaji staf khusus berapa total yang diterima oleh staf khusus," sebut Hasan Nasbi.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara, Staf Khusus bertanggung jawab dan diberhentikan oleh Menteri atau Menteri Koordinator.

Staf Khusus yang diangkat oleh Menteri atau Menteri Koordinator diberikan fasilitas jabatan tertinggi setara eselon I.b. Masa bakti paling lama sama dengan masa jabatan Menteri atau Menteri Koordinator yang bersangkutan.

Baca Juga: Beharap Segera Diadili, Tom Lembong: Saya Sudah 3 Bulan Ditahan

Dalam hal keuangan, staf khusus mendapatkan hak keuangan dan fasilitas lainnya paling tinggi setara dengan Jabatan Struktural eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB