nasional

Paspampres Gadungan Diamankan Polda Banten Usai Tipu Kepala Daerah Terpilih

Kamis, 20 Februari 2025 | 19:07 WIB
Wanita di Banten Nekat Mengaku Paspampres, Palsukan Surat Tugas Demi Tipu Pejabat! (Polda Banten )

KALTENGLIMA.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menangkap seorang perempuan berinisial LA (43), warga Pontianak, yang mengaku sebagai anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

Ia menggunakan surat tugas yang diduga palsu untuk meyakinkan kepala daerah terpilih di Banten.

Kombes Pol Dian Setyawan mengonfirmasi bahwa LA ditangkap pada 5 Februari 2025 di Kaligandu, Kecamatan Serang, dan sehari setelahnya ditahan di Rutan Mapolda Banten.

Baca Juga: Fenomena #KaburAjaDulu Jadi Autokritik untuk Kebijakan Lebih Baik

Modus yang digunakan LA adalah berpura-pura menjadi anggota Paspampres yang ditugaskan untuk berkoordinasi dengan kepala daerah terpilih.

Sejak Agustus 2024, ia bersama rekannya AR berkomunikasi melalui media sosial, mengaku sebagai bagian dari Wanita Angkatan Udara (WARA), serta sering berpura-pura menerima telepon dari atasan untuk memperkuat kebohongannya.

LA juga mengklaim bahwa dirinya dan 35 personel lainnya mendapat tugas dari Istana untuk menjaga dan berkoordinasi dengan kepala daerah di Banten.

Baca Juga: Tugas Pertama Pramono-Rano, Keruk Semua Sungai di Jakarta

Pada 20 Desember 2024, AR memperkenalkan LA kepada kepala daerah terpilih, dan beberapa hari kemudian, LA mendampingi kepala daerah tersebut dalam kunjungan ke Pasar Rau.

Untuk lebih meyakinkan pihak terkait, LA memalsukan Surat Perintah Komando Paspampres dengan nomor Sprint 974/XII/2024 yang ia buat sendiri dengan referensi dari internet.

Pada 30 Januari 2025, dalam sebuah pertemuan di Pondok Pesantren Kota Serang, HR, salah satu pihak yang bertemu dengan LA, meminta bukti keasliannya.

Baca Juga: Terungkap Identitas Mayat Wanita dalam Karung di Sumbar, Korban Berusai 15 Tahun

Kecurigaan semakin meningkat setelah suami kepala daerah terpilih memfoto surat tersebut dan mengonfirmasinya ke pihak Paspampres. Setelah mengetahui bahwa surat tersebut palsu, HR melaporkan LA ke Polda Banten pada 3 Februari 2025.

Saat ini, polisi masih melanjutkan penyidikan, memeriksa saksi, menyita barang bukti, serta berkoordinasi dengan Paspampres untuk menyelesaikan kasus ini.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB