KALTENGLIMA.COM – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan terkait kasus dugaan korupsi tata Kelola minyak dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023.
Diungkapkan Kejaksaan Agung tindak kriminal yang dilakukannya adalah merugikan negara ditaksir mencapai Rp 193,7 triliun.
Baca Juga: Legislator Bebie Dukung Kepala Daerah Ikuti Retret
Salah satu tindakan yang dilakukan ialah praktik pembelian bahan bakar RON 90 (Pertalite) yang dioplos menjadi RON 92 (Pertamax).
Hal itu dilakukan saat pengadaan produk kilang yang dilakukan PT Pertamina Patra Niaga.
Baca Juga: Jembatan Muara Terusan Ambruk, DPRD Kapuas Tinjau Langsung Dampaknya
SelainRiva Siahaan, Kejagung juga menetapkan 6 tersangka lain yang juga terlibat dalam kasus korupsi tersebut. Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses pemeriksaan. ***