nasional

Bikin Gebrakan Baru, Dedi Mulyadi Sulap Mobil Dinas Gubernur Jawa Barat Menjadi Kendaraan Rumah Sakit

Kamis, 27 Februari 2025 | 23:57 WIB
Daftar kendaraan dinas Gubernur Jawa Barat yang akan dibagi-bagikan Dedi Mulyadi. (YouTube KANG DEDI MULYADI CHANNEL)

KALTENGLIMA.COM - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, baru-baru ini melakukan inspeksi langsung terhadap kendaraan operasional yang digunakan oleh para pejabat di lingkungan pemerintah provinsi. 

Inspeksi ini dilakukan tak lama setelah pelantikan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Dalam kegiatan ini, Dedi Mulyadi memeriksa satu per satu kendaraan, menanyakan tahun pembuatan, dan jenis bahan bakar yang digunakan untuk memastikan kendaraan tersebut beroperasi dengan efisien.

Baca Juga: Wajib Tahu! Menyambut Ramadhan, Ini Hal-Hal yang Perlu Disiapkan

Baginya, biaya kendaraan dinas itu cukup menguras anggaran pemerintahan Provinsi Jawa Barat, juga menganggap mobil dinas tersebut tidak terlalu ia perlukan.

Dedi juga mengaku khawatir mobil tersebut bida rusak karena akan jarang digunakan, menurutnya cukup hanya menggunakan 1 mobil saja untuk mobilitasnya sebagai Gubernur Jawa Barat.

Hingga ia memutuskan untuk membagi-bagikan mobil tersebut kepada dinas-dinas terkait di Pemprov, dengan tujuan pengalihan untuk keperluan penting lainnya.

Baca Juga: Legislator Liangsoi Dukung Program Makan Gratis, Begini Harapannya

Total ada 9 mobil, 3 motor, 3 mobil polisi patwal, dan 3 motor polisi patwal.

Berikut daftar mobil dan motor yang menjadi kendaraan dinas Gubernur Jawa Barat:

Mobil: (masing-masing 1 unit) Alphard 2020, Hyundai 2022, Hyundai 2020, Toyota Camry 2016, Toyota crown 2017, Toyota Rush 2014, Mobil Box, Mobil Pick-up, dan Marcedes Benz Sprinte. (3 unit) Mobil Polisi Patwal.

Motor: (2 unit) Motor Polisi Patwal. Dan (masing-masing 1) Motor Royal Enfield, Motor BMW, Motor Honda.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB