KALTENGLIMA.COM – Menjelang Ramadan 2025, pemerintah telah resmi menetapkan jam kerja untuk para Aparatur Sipil negara (ASN) sebagai upaya menjaga pelayanan publik tetap berjalan.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Baca Juga: Ada Tambahan Diskon 50% Dari PLN Untuk di Bulan Ramadan, Tapi…
Terdapat empat poin yang penting dalam Perpres, yakni:
- Jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja Pegawai ASN adalah 37,5 jam per minggu dan tidak termasuk jam istirahat. Adapun selama Ramadan, jam kerja dikurangi menjadi 32,5 jam per minggu.
- Jam kerja dimulai pukul 07.30 waktu setempat, sedangkan selama Ramadan dimulai pukul 08.00 waktu setempat.
- Jam istirahat reguler adalah 90 menit pada hari Jumat dan 60 menit pada hari lainnya, sedangkan selama Ramadan dikurangi menjadi 60 menit pada hari Jumat dan 30 menit pada hari lainnya.
- bagi Pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2, kelebihan jam kerja dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai.
Baca Juga: Dewan Suhendar Minta Pemdes Dapatkan Pengawasan Agar Pemerintahan Berjalan Optimal
Melansir dari Kementerian PANRB, Ketentuan hari kerja yang tertuang dalam peraturan presiden ini tidak berlaku untuk prajurit TNI serta pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI yang pengaturannya ditetapkan oleh Panglima TNI.
Selain itu, perpres ini juga tidak berlaku untuk anggota POLRI serta pegawai ASN di lingkungan POLRI yang pengaturannya ditetapkan oleh Kapolri, dan pegawai ASN pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang pengaturannya dilakukan oleh Menteri Luar Negeri. ***