KALTENGLIMA.COM - Kementerian Kehutanan bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan penyegelan terhadap empat vila yang berdiri di lahan hutan produksi di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penyelamatan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung yang berfungsi sebagai kawasan resapan air.
Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kementerian Kehutanan, Yazid Nurhuda, menjelaskan bahwa kedua kementerian tersebut turun langsung ke lapangan untuk mengevaluasi serta meninjau kembali bangunan dan aktivitas yang berada
Baca Juga: Insiden di Bandara Bali, Pesawat Airfast Alami Masalah Setelah Mendarat
di kawasan hulu DAS Ciliwung. Pada Minggu, 9 Maret 2025, tim telah memasang papan larangan atau melakukan penyegelan di empat lokasi, yaitu Vila Forest Hill, Vila Seaford Afrika, Vila Cemara, dan Vila Vinus.
Keempat vila dan resort yang disegel berada di Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Di lokasi tersebut, terdapat total 10 bangunan vila yang berdiri di atas lahan hutan produksi serta lereng perbukitan.
Penyegelan ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan mengurangi risiko bencana, mengingat pembangunan di kawasan hulu sungai berpotensi menyebabkan banjir di wilayah hilir.
Baca Juga: Menaker Keluarkan Aturan Baru, Pegawai Bukan ASN Wajib Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Salah satu vila yang disegel adalah Forest Hill, yang berdiri di atas lahan hutan produksi seluas 4.500 meter persegi berdasarkan pengakuan pemiliknya, Heri.
Namun, menurut peta digital yang digunakan oleh Kementerian Kehutanan, luas sebenarnya mencapai sekitar 1 hektare. Vila ini telah berdiri sejak 2015 dan memiliki tujuh bangunan di dalamnya.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kementerian Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menegaskan bahwa vila Forest Hill disegel karena berada di kawasan hulu DAS Ciliwung, yang seharusnya berfungsi sebagai daerah resapan air.
Baca Juga: Mudik Motor Gratis 2025: Kemenhub Siapkan 7.424 Kuota, Begini Cara dan Rutenya
Dengan adanya penyegelan ini, pemerintah berharap ekosistem hutan produksi dapat kembali berfungsi sebagaimana mestinya, sekaligus mengurangi dampak negatif dari alih fungsi lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.