nasional

Mantan Kapolres Ngada yang Cabuli 3 Anak Disidang Etik Hari Ini

Senin, 17 Maret 2025 | 10:44 WIB
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma membuat total 8 konten video porno dari empat korbannya.(Foto.dok divisihumaspolri)

KALTENGLIMA.COM - Kapolres nonaktif Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, dijadwalkan untuk menjalani sidang komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) pada hari ini, Senin, 17 Maret 2025.

“Div Propam Polri akan melakukan sidang kode etik terhadap terduga pelanggar pada Senin, 17 Maret 2025,” ujar Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi (Karowabprof) Div Propam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto saat konferensi pers di Gedung Humas Polri, Jakarta, Kamis, 13 Maret 2025.

AKBP Fajar akan menghadapi sidang etik terkait tindakan pelecehan seksual yang dilakukannya terhadap empat korban, di mana tiga di antaranya adalah anak di bawah umur.

Baca Juga: Jadwal dan Metode Penukaran Uang Baru di BCA, BRI, BNI, dan Mandiri untuk Lebaran 2025

Selain melecehkan empat korban, AKBP Fajar juga merekam, menyimpan, dan menyebarkan video dari tindakan kejamnya.

Informasi ini terungkap melalui penyelidikan yang dilakukan oleh Biro Wabprof Divisi Propam Polri, yang telah memeriksa 16 orang saksi, termasuk keempat korban.

Tak hanya terlibat dalam kekerasan seksual, AKBP Fajar juga diduga mengonsumsi narkoba.

Baca Juga: All England 2025: Tumbang di Final, Leo/Bagas Runner Up

Rentetan kejahatan yang dilakukannya membuatnya diduga melanggar kode etik dengan pelanggaran berat, sehingga dikenakan pasal berlapis.

Secara etik, AKBP Fajar dicurigai telah melanggar Pasal 13 Ayat 1 PP RI tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta beberapa ketentuan lainnya dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sementara itu, dalam konteks pidananya, dia diduga melanggar Pasal 6 huruf c, Pasal 12 dan Pasal 14 Ayat 1 huruf a dan b, serta Pasal 15 Ayat 1 huruf e, g, c, dan i Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain itu, dia juga dikenai Pasal 25 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Baca Juga: Fuji Bukber Keluarga Verrell Bramasta, Begini Respons Venna Melinda

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB