KALTENGLIMA.COM - Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas'ud, menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik pertambangan ilegal yang merugikan daerah.
Salah satu permasalahan utama yang dihadapi adalah lubang bekas tambang yang belum direklamasi, dengan jumlah mencapai sekitar 1.743 titik di Kaltim.
Meskipun kewenangan perizinan tambang batu bara berada di tangan pemerintah pusat, Rudy menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab untuk mendukung pengawasan, termasuk melaporkan tambang yang beroperasi tanpa izin.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Sediakan Fasilitas Penitipan Kendaraan Saat Mudik Lebaran 2025
Rudy mengakui bahwa jumlah inspektur tambang yang tersedia saat ini sangat terbatas, hanya sekitar 100 orang untuk mengawasi seluruh aktivitas pertambangan di Indonesia.
Untuk mengatasi hal ini, Pemprov Kaltim meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum serta instansi terkait guna memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap tambang ilegal.
Selain itu, pemerintah daerah juga terus mencari solusi terbaik untuk mereklamasi lubang tambang yang tersebar di berbagai wilayah Kaltim, agar bisa dimanfaatkan kembali sebagai sarana rekreasi, lahan pertanian, atau untuk kebutuhan lainnya yang lebih bermanfaat.
Baca Juga: Puan Maharani Buka Suara Terkait RUU TNI
Rudy juga menyoroti dampak serius dari lubang-lubang tambang yang belum direklamasi, terutama karena beberapa di antaranya telah menelan korban jiwa, termasuk anak-anak yang tercebur ke dalamnya.
Ia menyatakan kekhawatirannya bahwa jika tidak segera ditangani, keberadaan lubang tambang akan terus menjadi ancaman bagi masyarakat dan lingkungan di Kaltim.
Selain itu, air di dalam lubang tambang yang terbengkalai memiliki tingkat keasaman tinggi akibat proses oksidasi mineral, sehingga tidak dapat digunakan untuk budi daya perikanan.
Baca Juga: Sidang Vonis Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil Bakal Digelar 25 Maret
Namun, Pemprov Kaltim berkomitmen untuk mencari solusi inovatif dalam memperbaiki lahan bekas tambang, khususnya di daerah perkotaan, dengan tetap mempertimbangkan aspek lingkungan dan teknologi rehabilitasi lahan.