KALTENGLIMA.COM - Divisi Propam Polri menggelar sidang etik terhadap mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perbuatan asusila dan penggunaan narkoba.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, mengonfirmasi bahwa sidang tersebut berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, pada Senin. Ia juga menyatakan bahwa pihaknya hadir untuk mengawasi langsung jalannya persidangan.
Dalam sidang etik kali ini, fokus utama bukan pada pelanggaran yang dilakukan, melainkan pada konstruksi peristiwa yang terjadi.
Baca Juga: Dasco Pastikan Pengangkatan CASN Tetap Dilakukan Tahun 2025
Choirul Anam meyakini bahwa AKBP Fajar kemungkinan besar akan dijatuhi sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) mengingat pelanggaran yang dilakukannya tergolong berat.
Pernyataan ini sejalan dengan yang disampaikan oleh Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri, Brigjen Pol. Agus Wijayanto, yang sebelumnya menyebut bahwa kasus ini merupakan pelanggaran berat dan berpotensi berujung pada PTDH.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan AKBP Fajar sebagai tersangka atas dugaan pelecehan seksual dan penggunaan narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan Divisi Propam Polri.
Baca Juga: Polisi Buru Pelaku Pengeroyokan Juru Parkir Hingga Tewas
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam konferensi pers pada Kamis (13/3), mengungkapkan bahwa AKBP Fajar melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
Ia diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan seorang dewasa berusia 20 tahun, serta menyebarluaskan video perbuatannya melalui situs pornografi anak di web gelap (darkweb).
Selain itu, AKBP Fajar juga terbukti sebagai pengguna narkoba berdasarkan pemeriksaan awal, meskipun kepolisian masih mendalami kasus ini lebih lanjut.