nasional

Eks Gubernur Malut Tutup Usia, KPK Sebut Kasus TPPU Tidak Berlanjut

Senin, 17 Maret 2025 | 19:21 WIB
Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. (Instagram)

 

KALTENGLIMA.COM - Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, meninggal dunia setelah menjalani perawatan di rumah sakit.

Dengan wafatnya Abdul Gani, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memastikan bahwa status tersangkanya dalam kasus tindak pidana pencucian uang tidak lagi berlaku.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa dengan meninggalnya tersangka, status hukumnya otomatis gugur.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Peredaran Ganja 34 Kg Lintas Provinsi

Meski demikian, KPK tetap akan melanjutkan proses pemulihan aset yang telah disita dalam penyelidikan kasus tersebut.

Sejumlah aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi telah diamankan oleh KPK.

Langkah selanjutnya adalah melakukan upaya pemulihan aset atau asset recovery guna mengembalikan harta kekayaan yang dianggap sebagai hasil dari tindak pidana tersebut.

Baca Juga: Propam Polri Gelar Sidang Etik Terhadap Kapolres Ngada Kasus Asusila

Selain itu, terdapat ketentuan hukum yang memungkinkan negara tetap dapat menggugat secara perdata meskipun tersangka telah meninggal dunia.

Proses ini akan dilakukan melalui jalur hukum dengan melibatkan jaksa pengacara negara.

KPK juga berencana untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan biro hukum guna memastikan langkah hukum yang akan ditempuh ke depannya.

Baca Juga: Dasco Pastikan Pengangkatan CASN Tetap Dilakukan Tahun 2025

Dalam menangani perkara ini, KPK juga akan menjalin komunikasi dengan Kejaksaan Agung, khususnya terkait mekanisme penagihan uang pengganti serta langkah-langkah hukum lainnya yang masih bisa dilakukan pasca meninggalnya Abdul Gani Kasuba.

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB