nasional

Pemkot Bogor Resmi Cabut Larangan Izin Reklame di Kawasan Kebun Raya

Kamis, 20 Maret 2025 | 19:01 WIB
ilustrasi Kebun Raya Bogor

KALTENGLIMA.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan segera memberlakukan moratorium penerbitan izin untuk reklame dan papan billboard di sepanjang kawasan Sistem Satu Arah Kebun Raya.

Area yang termasuk dalam kebijakan ini meliputi Jalan Juanda, Jalan Jalak Harupat, Jalan Pajajaran, dan Jalan Otista di Kota Bogor, Jawa Barat.

Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk konsistensi dalam menertibkan billboard ilegal sekaligus menindaklanjuti arahan Presiden terkait estetika kota.

Baca Juga: Banjir Melanda, Dinas Pendidikan Kapuas Lakukan Pendataan Sekolah

Dengan adanya moratorium ini, secara otomatis izin baru tidak akan diberikan, dan pemilik reklame atau billboard yang masa berlakunya habis tidak dapat mengajukan perpanjangan.

Saat ini, Pemkot Bogor tengah melakukan penataan di kawasan jalan sistem satu arah, termasuk menertibkan dan merobohkan reklame serta billboard yang izinnya sudah tidak berlaku.

Berdasarkan data, terdapat lebih dari 50 reklame dan billboard yang menjadi perhatian, di antaranya 16 unit sudah tidak memiliki izin atau masa izinnya telah habis.

Baca Juga: Banjir Rendam Kecamatan Mandau Talawang, Lima SD Terpaksa Diliburkan

Hingga kini, empat billboard telah dibongkar, meskipun proses pembongkaran cukup memakan waktu, yakni sekitar dua hingga tiga jam untuk satu billboard berukuran kecil.

Salah satu kendala yang dihadapi dalam penertiban ini adalah banyaknya kabel yang melintang secara semrawut, sehingga menghambat proses pembongkaran.

Untuk mengatasi masalah tersebut, Pemkot Bogor mempercepat program pemindahan kabel ke bawah tanah. Rencananya, setelah Lebaran, kabel-kabel yang berada di sepanjang jalan sistem satu arah akan dipindahkan menggunakan metode pengeboran bawah tanah.

Baca Juga: Harap Danantara Dapat Tingkatkan BUMN yang Kondisinya Kurang Baik, Herman: Meningkatkan Kemampuan Performa

Program ini akan dilakukan secara bertahap, tidak hanya di kawasan utama tetapi juga di permukiman warga di kemudian hari.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB