KALTENGLIMA.COM – Revisi Undang-undang nomor 24 Tahun 2024 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) telah resmi disahkan pada Kamis, 20 Maret 2025 hari ini.
RUU TNI ini disahkan melalui rapat paripurna DPR RI dan dihadiri oleh 239 dewan.
Baca Juga: Nyepi di Bali, Pelabuhan Gilimanuk Ditutup Sementara Selama 24 Jam
Terlihat dari aksi yang ada sejak kemarin, Rabu, 19 Maret 2025, RUU TNI ini menuai banyak penolakan kerasa dari masyarakat.
Tak hanya dilapangan, di media sosial tagar #TolakRUUTNI juga menjadi trending topik.
Baca Juga: BNPB: Kerugian Banjir di Bekasi Capai Rp 101 Miliar
Menurut maysrakat, agenda RUU TNI tidak memiliki urgensi transformasi TNI ke arah yang profesional. Tak hanya itu, ada banyak pasal-pasal yang dipertanyakan dalam RUU TNI, salah satunya adalah terkait dwifungsi ABRI. Bahkan, muncul petisi untuk menolak kembalinya dwifungsi ABRI melalui RUU TNI.
Lantas, kenapa masyarakat menolak RUU TNI?
Baca Juga: Setelah 17 Tahun, Lee Junho Putuskan Berpisah dengan JYP Entertainment
Sebagai informasi, dwifungsi ABRI artinya ABRI bisa mengemban dua fungsi, pertama sebagai kekuatan hankam (pertahanan dan keamanan), yang kedua sebagai kekuatan sosial politik.
Organisasi Amnesty Interational Indonesia juga terlihat menolak RUU TNI.
Baca Juga: Kasus Korupsi LPEI: KPK Resmi Tahan 2 Tersangka, Negara Rugi Rp 11,7 Triliun
"Kita harus #TolakRUUTNI karena: 1. DPR dan pemerintah nggak dengerin suara warga saat bahas RUU 2. Isinya bisa bikin militer makin berkuasa, tapi perbaikan pertanggungjawaban militer belum keliatan hilalnya. Udah pegang senjata, masa pegang kuasa juga?" tulis akun @amnestyindo di X.
Selain itu, Amnesty International Indonesia menyoroti catatan buruk militer sebagai pelaku di balik kekerasan dan pelanggaran berat HAM.