KALTENGLIMA.COM - Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), memberikan remisi khusus (RK) dan pengurangan masa pidana (PMP) kepada 158.351 narapidana di seluruh Indonesia dalam rangka perayaan Nyepi dan Idul Fitri tahun 2025.
Menteri Imipas, Agus Andrianto, secara simbolis menyerahkan dokumen remisi kepada narapidana dalam acara yang digelar secara hibrida di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat.
Pada Hari Raya Nyepi, sebanyak 2.039 narapidana dan anak binaan beragama Hindu mendapatkan RK dan PMP.
Baca Juga: Lebaran 2025: Jemaah An-Nadzir Gowa Salat Id Esok Hari
Rinciannya, 1.609 narapidana menerima RK I berupa pengurangan sebagian masa pidana, 20 narapidana menerima RK II yang memungkinkan mereka langsung bebas, serta 12 anak binaan memperoleh PMP I.
Sementara itu, dalam rangka Idul Fitri 1446 Hijriah, sebanyak 156.312 narapidana dan anak binaan beragama Islam mendapatkan pengurangan masa pidana, terdiri dari 154.170 narapidana dan 1.214 anak binaan yang menerima RK I dan PMP I, serta 908 narapidana dan 20 anak binaan yang langsung bebas setelah menerima RK II dan PMP II.
Menteri Agus Andrianto menjelaskan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk perhatian dan penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif dan komitmen dalam pembinaan.
Baca Juga: Diskon Tarif Listrik 50 Persen, Pemerintah Habiskan Rp 13,6 Triliun
Ia menekankan bahwa lembaga pemasyarakatan bukan hanya tempat menjalani hukuman, tetapi juga sarana introspeksi dan persiapan agar mereka dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang lebih baik.
Pemberian remisi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur syarat penerimaan remisi, termasuk ketentuan khusus bagi narapidana kasus terorisme yang harus mengikuti program deradikalisasi dan berikrar setia kepada NKRI.