KALTENGLIMA.COM - Sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya—Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo—resmi ditunda karena jaksa penuntut umum (JPU) belum menyelesaikan berkas tuntutan.
Penundaan ini diajukan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 15 April 2025.
Ketua majelis hakim Teguh Santoso sempat menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi penundaan karena masa penahanan terdakwa yang terbatas.
Baca Juga: Prestasi Atlet Bulutangkis Menurun Drastis, PBSI Bingung
Ia menekankan bahwa dalam persidangan berikutnya, baik tuntutan dari jaksa maupun pleidoi dari pihak terdakwa harus sudah siap.
Ketiganya didakwa menerima suap sebesar total Rp4,67 miliar, termasuk Rp1 miliar tunai serta 308 ribu dolar Singapura (sekitar Rp3,67 miliar), terkait pemberian vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur—terpidana kasus pembunuhan yang sempat menyita perhatian publik.
Selain suap, mereka juga didakwa menerima gratifikasi dalam berbagai bentuk mata uang asing, termasuk euro, yen Jepang, ringgit Malaysia, dan riyal Saudi.
Baca Juga: Remaja di Aceh Bunuh Santri, Usai Cekcok Gegara Utang Rp 300 Ribu
Dakwaan dijeratkan berdasarkan pasal-pasal di UU Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman berat.
Kasus ini menjadi salah satu sorotan besar dalam reformasi peradilan di Indonesia, mengingat pelakunya berasal dari kalangan hakim yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menegakkan keadilan, bukan malah memperjualbelikan hukum.