nasional

KPK Sebut Motor Ridwan Kamil yang Disita Sudah Dipindah

Sabtu, 19 April 2025 | 18:26 WIB
Ilustrasi - Salah satu koleksi motor gede milik Ridwan Kamil.

KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa sepeda motor milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang sebelumnya disita dalam proses penyidikan, kini telah dipindahkan dari kediamannya ke lokasi yang lebih aman.

Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, yang menambahkan bahwa rincian tempat penyimpanan masih belum bisa dipublikasikan.

Motor tersebut disita usai penggeledahan yang dilakukan oleh KPK pada 10 Maret 2025 di rumah Ridwan Kamil.

Baca Juga: Disuruh Minta Maaf ke Bupati Sidrap, Nathalie Holscher Bingung

Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyelidikan dugaan korupsi terkait proyek pengadaan iklan di Bank BJB untuk periode 2021–2023.

Dalam kasus ini, sepeda motor tersebut diduga berkaitan dengan bukti-bukti yang sedang dikumpulkan oleh penyidik.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, di antaranya Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi serta sejumlah pengendali agensi iklan dan pejabat internal bank.

Baca Juga: Pelabuhan Tanjung Priok Macet Parah, Gubernur DKI Minta Maaf

Mereka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi dengan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp222 miliar.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB